Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.

Rencana tersebut muncul setelah ditemukan pihak yang menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia, meskipun smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di dalam negeri.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat serta memantau peredaran iPhone 16 yang sudah ada di pasaran. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli unit iPhone 16, baik secara online maupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” imbuhnya dalam keterangan resmi.

Febri juga memperingatkan bahwa membeli iPhone 16 melalui jalur penumpang dapat merugikan konsumen. Hal ini disebabkan adanya risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Ia mengimbau kepada penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri agar tidak menyerahkan perangkat tersebut kepada pihak lain, terlebih jika bertujuan untuk dijual.

“Meskipun seri iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang diperoleh secara legal, statusnya menjadi ilegal jika dijual di dalam negeri. Ini karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaan ketika ponsel tersebut diizinkan masuk ke Indonesia, yakni untuk pemakaian pribadi,” jelas Febri.

Kemenperin juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace.

Sebab, pencatatan itu berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menambahkan bahwa semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Ia menyatakan, nilai produk Apple yang sudah dijual di Indonesia sangat tinggi. Selama tahun 2023-2024, Apple diperkirakan telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.

Dengan asumsi harga rata-rata perangkat elektronik Apple tersebut di dalam negeri adalah Rp 5 juta per unit, maka nilai penjualan dalam satu tahun dapat mencapai Rp 19 triliun.

Nilai tersebut akan lebih tinggi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.

“Ironisnya, meskipun nilai penjualan sangat tinggi, mereka masih kesulitan untuk memenuhi 100 persen komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

Dilarang diperjualbelikan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, iPhone 16 series belum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.

Source link

Scroll to Top