JAKARTA – Lampu sirene atau strobo biasanya kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Namun, ada juga mobil pribadi yang menggunakan lampu jenis ini.
Sirene atau strobo berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain agar memberikan jalan bagi kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa lampu isyarat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
“Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk layanan publik. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene,” kata Budiyanto.
Budiyanto juga menekankan bahwa penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene diatur oleh hukum. Ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 serta peraturan pemerintah terkait kendaraan.
“Dalam UU tersebut juga terdapat ketentuan pidana terkait pelanggaran penggunaan lampu sirene atau strobo tersebut,” jelas Budiyanto.
Menurutnya, Pasal 58 UU 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas termasuk alat atau perlengkapan yang dipasang pada kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Berdasarkan UU 22 tahun 2009, berikut adalah kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan/atau sirene:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengawalan, seperti tahanan, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, dan jenazah, dilengkapi dengan lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus, dapat dilengkapi dengan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.