JAKARTA – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol, Anda dapat memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.
Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval yang dirancang agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
TIP tipe A memiliki area yang lebih luas dan fasilitas lengkap, termasuk ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Kemudian, TIP tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, dengan fasilitas meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya, TIP tipe C merupakan area paling kecil di antara tipe A dan B, yang menyediakan toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Namun, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Sementara itu, rest area dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) pada arah yang sama.
Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
– TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
– Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
– TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B, serta TIP tipe C, yaitu 2 km.