Media Asing Soroti Kabar iPhone 16 Terlarang di Indonesia

Banyak media internasional yang kini memperhatikan isu mengenai iPhone 16 yang dilarang dijual di Indonesia.

Situasi ini muncul setelah Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, meminta Apple untuk memperbarui sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan meningkatkan investasi mereka di Indonesia.

Sebagian besar media asing ini mengutip pernyataan Agus dan menyoroti komitmen investasi yang dijanjikan, namun belum direalisasikan oleh Apple hingga kini.

Dua outlet media asing yang fokus pada masalah ini adalah TheRegister dan AppleInsider, yang berfokus pada perangkat Apple.

“iPhone 16 mengalami masalah di Indonesia karena tidak dapat dijual di sana. Agar ponsel itu dapat dipasarkan, pemerintah meminta Apple untuk memperbarui sertifikasi, melakukan investasi, dan memenuhi persyaratan TKDN,” ungkap AppleInsider.

“Pemerintah mengangkat isu mengenai janji investasi Apple yang belum dilaksanakan. Selain itu, ada juga kegagalan dalam memenuhi persyaratan untuk komponen yang diproduksi secara lokal. Kedua faktor ini menjadi alasannya mengapa iPhone 16 tidak diperbolehkan dijual di Indonesia,” tulis TheRegister.

Media asing lain juga menyoroti kompleksitas peraturan dan birokrasi di Indonesia yang memengaruhi pendistribusian produk elektronik, termasuk smartphone baru. Channel News Asia merangkum berbagai reaksi netizen di media sosial berkaitan dengan masalah ini.

“Ada banyak birokrasi yang harus dihadapi Apple di Indonesia,” lapor Channel News Asia mengutip salah satu komentar warganet.

Media Business Insider juga membahas potensi dampak dari larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Mereka mencatat bahwa Indonesia adalah pasar yang menjanjikan dan pertumbuhan penjualan ponsel premium juga terus meningkat.

“Apple tidak dapat menjual iPhone 16 di negara yang memiliki populasi terbesar keempat di dunia. Indonesia merupakan pasar yang berkembang bagi Apple, dengan jutaan iPhone telah terjual. Selain itu, pasar ponsel premium di Indonesia juga semakin meningkat setiap tahunnya,” papar Business Insider.

Media asing lainnya juga menyoroti nasib wisatawan yang memiliki iPhone 16 yang tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia, karena perangkat tersebut dianggap ilegal oleh pemerintah. Aspek ini diungkapkan oleh News18 dan PhoneArena.

“Pengumuman ini membuat wisatawan akan kebingungan karena mereka tidak tahu apa yang akan terjadi pada pemilik iPhone 16 yang sudah berada di Indonesia atau yang merencanakan kunjungan dalam waktu dekat,” tulis News18.

“Apakah turis yang membawa iPhone 16 ke Indonesia masih bisa menggunakan ponselnya? Tentu saja, mereka bisa asalkan mendaftarkan perangkat mereka saat tiba di negara tersebut,” lanjut PhoneArena.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Source link

Scroll to Top