Nikita Mirzani mengungkap alasan melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, serta tuntutan melakukan aborsi ke Laura Meizani atau Lolly.
Nikita hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tentang laporannya terhadap Vadel Badjideh, Selasa (17/9/2024). Dia berharap langkahnya bisa dicontoh oleh orangtua lain.
“Ini untuk pelajaran semua orangtua di luar sana,” ujar Nikita Mirzani.
Nikita menjelaskan bahwa Lolly diperlakukan tidak semestinya selama menjalani hubungan dengan Vadel Badjideh.
“Ketika kalian punya anak di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani.
Nikita juga menyebut bahwa Lolly telah diminta Vadel Badjideh untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh gadis remaja.
“Itu anak sudah melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan anak seumuran dia,” beber Nikita Mirzani.
Namun, rincian perbuatan Vadel Badjideh terhadap Lolly belum diungkapkan oleh Nikita Mirzani. Ia ingin menyampaikannya terlebih dahulu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“BAP dulu,” ucapnya.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024. Ia mengadukan kasus tersebut berdasarkan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
“Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak,” papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada hari yang sama.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
“Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani diterima.