Kasus Aborsi Ilegal, Nikita Mirzani Bawa Saksi yang Tahu Lolly Diancam Vadel Badjideh

Nikita Mirzani tidak menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dalam laporannya terhadap Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Ada beberapa saksi yang turut dihadirkan Nikita.

“Yang saya tahu, salah satunya dari luar negeri. Sisanya dalam negeri,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Saksi yang datang dari luar negeri, disebut tim kuasa hukum Nikita Mirzani tahu banyak soal kasus yang sekarang dilaporkan oleh sang artis. Salah satunya seperti cerita pengancaman Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani atau Lolly selama mereka pacaran.

Nikita Mirzani jelang pemeriksaan atas laporan terhadap Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Yang pasti, saksi ini banyak tahu. Dia juga yang menyampaikan bahwa ada ancaman-ancaman terhadap anaknya Niki,” beber Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani juga membawa bukti tambahan berupa video. Namun, belum ada penjelasan terkait video apa yang ia maksud.

“Yang pasti kalau anda lihat videonya, anda pasti yakin ada sesuatu yang terjadi di sana,” kata Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya meminta awak media bersabar. Akan ada waktunya mereka membongkar rincian laporan terhadap Vadel Badjideh.

“Nanti tunggu di atas, tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

“Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak,” papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hari itu.

Nikita Mirzani jelang pemeriksaan atas laporan terhadap Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Nikita Mirzani jelang pemeriksaan atas laporan terhadap Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.

“Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani masuk.

Source link

Scroll to Top