KLATEN – Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, ketika hendak membeli motor bekas, sangat penting untuk menanyakan STNK dan BPKB. Ketidakhadiran kedua dokumen tersebut dapat menandakan adanya masalah dengan unit yang akan dibeli.
Nizar, Kepala Toko Amanah Motor di Depok, Sleman, menyatakan bahwa mereka tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
“Harus ada STNK, BPKB, dan bukti bahwa pajak sudah lunas terbayar. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik, karena motor tanpa dokumen itu statusnya tidak jelas,” ucap Nizar.
Nizar juga menambahkan bahwa banyak motor bekas di pasaran yang dijual dengan harga lebih murah. Hal ini mungkin terlihat menarik bagi mahasiswa yang biasanya memiliki anggaran terbatas.
“Kami tidak merekomendasikan konsumen untuk memilih motor tersebut. Lebih baik membeli motor dengan harga standar tetapi memiliki surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan. Ini jauh lebih aman,” jelas Nizar.
Nizar memastikan bahwa semua motor bekas yang dijual selalu dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, agar konsumen tidak menghadapi masalah di kemudian hari.
“Motor tanpa BPKB bisa saja statusnya belum lunas, dan BPKB juga bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman. Jika motor disita oleh debt collector, itu bisa menjadi masalah besar,” tambah Nizar.
Oleh karena itu, sebaiknya konsumen tidak tergiur dengan motor bekas tanpa dokumen lengkap, karena memiliki banyak risiko.