Fred Durst Vokalis Limp Bizkit Gugat Label, Tuntut Hak Royalti Rp3 Triliun

Band nu-metal Limp Bizkit sedang terlibat sengketa hukum dengan label musik mereka, Universal Music Group (UMG). Melalui vokalisnya, Fred Durst, gugatan diajukan ke pengadilan federal Los Angeles pada Selasa (8/10/2024).

Dalam gugatannya, Durst menuntut UMG membayar hak royalti penjualan album mereka yang mencapai lebih dari 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3 triliun.

Dikutip dari Loudwire, pengacara Durst menyatakan bahwa Limp Bizkit belum menerima royalti dari label selama bertahun-tahun.

UMG dituduh dengan sengaja menahan pembayaran royalti dengan menerapkan sistem yang menyulitkan artis seperti Limp Bizkit untuk mendapatkan pendapatan mereka.

Durst menuduh pihak label berusaha menyembunyikan royalti yang seharusnya dibayarkan kepada band.

Durst menjelaskan bahwa kontrak awal yang ditandatangani Limp Bizkit adalah kesepakatan rekaman konvensional. Label akan mengembalikan biaya produksi sebelum royalti dibagikan.

Namun, UMG menyatakan bahwa band tersebut telah menghabiskan 43 juta dolar AS untuk biaya produksi musik mereka.

Hal ini dipandang UMG sebagai “masih jauh dari impas,” sehingga Limp Bizkit belum berhak menerima royalti.

Selain permasalahan royalti, Durst dan Limp Bizkit juga berusaha membatalkan kontrak kerjasama dengan UMG. Mereka meminta pengembalian hak cipta atas karya-karya mereka serta tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak-hak tersebut.

Tuntutan ini bertujuan untuk mengakhiri hubungan mereka dengan label rekaman besar dan memulihkan kendali atas musik mereka sendiri.

Source link

Scroll to Top