Dianggap Kasih Keterangan Palsu, Tamara Tyasmara Pasrah Bila Dipolisikan Pihak Yudha Arfandi

Berita Terkini – Tamara Tyasmara memberikan respons terkait rencana kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi, Daliun Sailan, untuk melaporkannya ke polisi atas tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sidang kasus kematian Dante.

Sang aktris mengaku pasrah dengan rencana pelaporan tersebut. Menurut Tamara, hal ini diungkapkan pihak Yudha Arfandi sebagai bentuk pembelaan diri.

“Nggak papa, aku pasrah aja. Allah nggak tidur,” kata Tamara Tyasmara saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024).

Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

“Biasalah namanya juga orang salah, jadi ya begitu lah, kebakaran jenggot,” ucapnya menambahkan.

Tamara juga mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. Menurutnya, kesaksian yang diberikan telah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Ya kalau aku sih sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya ya,” tutur Tamara.

“Apalagi kan kita juga sudah disumpah dan melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Daliun Sailan menyatakan bahwa kesaksian Tamara yang menyebutkan bahwa dia diancam Yudha Arfandi lewat pesan WhatsApp adalah bohong, karena tidak ada bukti pesan pengancaman yang dikirim Yudha.

“Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem, ‘nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh’. Sudah gitu dia hapus, ternyata nggak bisa dibuktikan. Itu ternyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas,” kata Daliun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi liburan ke Singapura (Instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi liburan ke Singapura (Instagram/@tamaratyasmara).

Diberitakan sebelumnya, Dante, anak Tamara Tyasmara, meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Namun, selama pemeriksaan, Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka yang tidak direstui.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Source link

Scroll to Top