JAKARTA – Membeli motor bekas bisa menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, di balik transaksi yang menggoda ini, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, yaitu motor bekas hasil curian.
Tanpa ketelitian, pembeli dapat terjebak dengan kendaraan ilegal, yang bukan hanya merugikan secara finanziil tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum.
Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, menekankan pentingnya kejelian saat membeli motor bekas. Salah satu langkah awal adalah memeriksa kelengkapan dokumen dengan detail.
“Cek BPKB dan STNK asli, bukan fotokopi. Pastikan juga nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen,” ungkap Ivan.
Di samping memeriksa dokumen, Ivan juga menyarankan para pembeli untuk waspada jika penjual menawarkan harga yang terlalu murah dibandingkan harga pasar.
“Jika harganya jauh di bawah pasaran, itu tanda bahaya. Harus hati-hati, sangat mungkin motor tersebut adalah hasil curian,” tambahnya.
Menurut Ivan, motor bekas yang dijual dengan harga terlalu rendah biasanya mencurigakan dan pembeli perlu waspada terhadap potensi masalah yang ada di baliknya.
Langkah lain yang dapat diambil adalah membawa motor ke bengkel resmi atau pihak yang ahli untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Beberapa motor curian sering mengalami perubahan pada bagian rangka atau mesin untuk menghilangkan jejak identitas asli.
“Periksa apakah ada tanda-tanda penggantian nomor rangka atau mesin yang mencurigakan,” kata Ivan lagi.
Di samping itu, pembeli disarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dan selalu bertanya mengenai riwayat motor tersebut.
“Lebih baik menghindari motor tanpa riwayat jelas atau yang dijual secara tergesa-gesa,” tegas Ivan.