JAKARTA – Pada 5 Januari 2025, aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mulai berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya menambah pungutan daerah, tetapi juga membawa perubahan signifikan terhadap daftar komponen pajak yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, tetap ada beberapa penyesuaian.
Komponen utama pajak yang tercantum meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, tarif PKB yang sebelumnya maksimum 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) akan diturunkan menjadi maksimum 1,2 persen.
Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang, sehingga kolom Opsen PKB akan ditambahkan dalam daftar pajak kendaraan.
Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
BBNKB juga mengalami perubahan di mana tarif maksimumnya yang sebelumnya 20 persen dari NJKB kini diturunkan menjadi 12 persen. Namun, akan ada tambahan pungutan berupa Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, daftar pajak kendaraan baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp 3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.
Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, tetap sebesar Rp 143.000 tanpa ada perubahan. Mengingat besaran opsen ditetapkan oleh masing-masing provinsi, tarif pajak yang tercantum di STNK dapat bervariasi.
Namun, bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tidak perlu khawatir tentang penerapan opsen pajak, karena daerah ini tidak menerapkannya.
Jakarta mengelola pajak kendaraan bermotor dengan cara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lain, sesuai dengan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.