MANDALIKA – Dalam balapan, terdapat sejumlah pihak yang bertugas untuk mengatur jalannya perlombaan. Dua di antaranya yang paling sering terdengar adalah Race Director dan Steward.
VP Operations & Motorsports MGPA, Donny Mahardjono, menjelaskan bahwa Race Director dan Steward memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun saling berkaitan.
“Steward adalah pengawas perlombaan, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi operasi balapan. Tugas mereka hanya mengawasi dan memberikan hukuman bila terjadi pelanggaran,” ujar Donny yang ditemui di Mandalika, NTB, akhir pekan lalu.
“Sedangkan, yang menjalankan jalannya balapan adalah Race Director, yang dibantu oleh Clerk of Course (CoC),” tambahnya.
Donny memberi contoh, saat terjadi pelanggaran selama balapan, seperti melanggar batas lintasan, maka yang menjatuhkan hukuman adalah Steward, bukan Race Director.
“Steward yang memberikan hukuman. Sedangkan Race Director bertugas menjalankan jalannya balapan dan melaporkan kepada Steward bila ada pelanggaran seperti ini,” jelasnya.
Tugas Race Director
- Mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.
- Mengendalikan kondisi saat balapan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran.
- Memutuskan kapan balapan dimulai atau dihentikan (termasuk dalam hal restart atau penggunaan Safety Car).
- Menangani proses protes, yaitu jika tim atau pembalap mengajukan protes terhadap keputusan yang diambil selama balapan.
Tugas Steward
- Menangani pelanggaran dan memberikan hukuman, seperti penalti waktu atau diskualifikasi.
- Menyelidiki insiden dan kecelakaan yang terjadi selama balapan.
- Meninjau dan mengambil keputusan terkait protes yang diajukan oleh tim atau pembalap.
- Mengawasi prosedur penanganan insiden untuk memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang tepat.