Fuji hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus penggelapan oleh eks manajernya, Batara Ageng di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/9/2024).
Dalam sidang, Fuji menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Batara hingga menerima laki-laki tersebut sebagai manajer. Diungkap pula total kerugian yang dialami Fuji, yang diduga uangnya digelapkan sang mantan manajer.
“Jumlah (kerugian) Rp1,3 miliar. Saya punya rincian, ada dari agensi, dari brand, ada 21 (transaksi), beda-beda kerjaan. Itu berlangsung selama dia menjadi manajer saya, awalnya saya nggak pernah cek (mutasi rekening),” kata Fuji dalam sidang.
“Tahunya ‘kok belum dibayar?’, lalu ada agensinya bilang ke saya ‘kok belum di-upload?’ Tapi agensi bilang sudah dibayar ke rekening terdakwa (Batara),” ucapnya menyambung.
Perempuan 21 tahun tersebut juga menjelaskan bahwa Batara mulai bekerja dengannya sejak Januari 2022 hingga Juli 2023.
Kemudian di tengah-tengah masa kerja tersebut, Fuji sudah menegur Batara tanpa perjanjian tertulis soal bayaran yang tidak sampai ke rekeningnya. Kejadian tersebut terjadi di rumah Thariq Halilintar, saat Fuji masih menjadi kekasih lelaki itu.
“Ada ngobrol, musyawarah, harus diselesaikan dengan kekeluargaan. Ada (musyawarah), saat itu di rumah Thariq,” tutur Fuji.
“Nggak (ada perjanjian tertulis), dia (Batara) bilang mau ngembaliin tapi tidak ada,” tambahnya.
Keterangan Fuji ini lalu disanggah Batara. Menurut sang terdakwa, dia bekerja dengan Fuji sejak Desember 2021, namun baru resmi dibuatkan kontrak pada Januari 2022.
Lalu menurut Batara, pertemuannya dengan Fuji di rumah Thariq Halilintar terjadi di Desember 2022. Sang mantan manajer mengklaim saat itu ada perjanjian tertulis soal utang piutang dengan Fuji yang ditandatangani kedua belah pihak.
Batara mengaku kertas perjanjian itu hanya dipegang Fuji sendiri tanpa dia miliki salinannya. Hal ini berbeda dengan apa yang diungkap Fuji sebelumnya.
“Pada Desember 2022 di rumah mantan pacar Fuji, Thariq kita buat perjanjian. Di situ ada nominal angka, beberapa poin ada larangan yang tidak boleh dikerjakan,” beber Batara.
“Surat piutang adanya 2022, saya tidak diberikan kertas itu, perjanjian utang piutang. Hanya ada di Fuji,” sambungnya.
Namun begitu, baik Fuji maupun Batara tetap pada keterangannya masing-masing. Meski berbeda, keduanya bersikeras bahwa kesaksian mereka benar.
Sebagaimana diketahui, pada September 2023 lalu, Fuji melaporkan Batara terkait kasus dugaan penggelapan dana. Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh eks manajer.
Kejadian itu bermula dari sejumlah brand yang protes pada Fuji. Katanya Fuji sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja. Usut punya usut, Batara lah yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan pada sang selebgram.
Fuji lalu melaporkan Batara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.