Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan ditunda. Penundaan ini diputuskan hakim karena pengadilan belum menemukan alamat rumah Ferry.
“Persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, alamat tergugat tidak diketahui karena surat panggilan sudah dikirimkan,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Surkisno usai sidang, pada Senin (23/9/2024).
Kabarnya, Ferry telah pindah rumah, tetapi alamat barunya belum ditemukan. Ini menyebabkan pengadilan belum dapat mengirimkan surat panggilan.
“Prosedur hukumnya harus disampaikan secara tepat, tapi karena alamatnya tidak ditemukan, jadi tergugat tidak hadir dan ada perubahan alamat tergugat,” jelas Wijayono.
Setelah mengetahui tergugat tidak hadir, Venna Melinda membatalkan niatnya untuk hadir di sidang perdananya.
“Kemungkinan besar jika tergugat hadir, Mbak Venna juga akan hadir, tetapi karena (Ferry Irawan) tidak hadir, jadi Mbak Venna melakukan aktivitas yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Venna Melinda tetap pada keputusannya untuk bercerai dari Ferry. Apalagi, Ferry sempat mengajukan permohonan talak cerai yang dikabulkan hakim, meskipun putusan tersebut dibatalkan karena Ferry tidak hadir dalam agenda ikrar talak.
“Jadi, sudah pernah disampaikan dari awal, permasalahan ini pernah diputus. Waktu itu, dia mengajukan permohonan ikrar talak dan itu sudah diputuskan, harusnya dilanjutkan dengan ikrar, tetapi pada pemanggilan beliau tidak hadir,” ujar pengacara Venna.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus bahwa Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai.
Namun, putusan tersebut belum inkrah karena Ferry belum mengucapkan ikrar talak setelah putusan cerainya diterbitkan oleh hakim.
Kondisi ini menyebabkan permohonan cerai Ferry Irawan dinyatakan gugur. Dengan demikian, secara hukum, mereka masih berstatus suami istri.