Generasi muda di Indonesia, terutama Gen Z, semakin sadar akan pentingnya kesehatan mental dan tidak lagi malu untuk berkonsultasi kepada psikolog. Namun, muncul pertanyaan, apakah biaya konsultasi ini dapat ditanggung oleh perusahaan atau asuransi?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ria Ardiningtyas, Kepala Konsultasi dan Analitik di Mercer Marsh Benefits Indonesia, menyebutkan bahwa konsultasi dengan psikolog umumnya tidak dijamin dalam asuransi yang disediakan oleh perusahaan. Mengapa demikian?
Menurut Ria, hal ini disebabkan karena psikolog bukanlah dokter, sehingga mereka tidak dapat memberikan terapi pengobatan atau meresepkan obat. Sebagian besar perusahaan di Indonesia umumnya memberikan jaminan untuk pengobatan dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan.
“Biaya konsultasi dengan psikolog tidak dijamin, sementara biaya konsultasi dengan psikiater dijamin. Menurut Ria, karena psikiater adalah dokter dengan latar belakang kesehatan mental, mereka memiliki ilmu kedokteran, sehingga dapat di-cover. Psikiater juga dapat meresepkan obat untuk membantu permasalahan kesehatan jiwa, sedangkan psikolog tidak memiliki kewenangan itu,” ujar Ria saat memaparkan Laporan Studi Kesehatan dan Manfaat Indonesia 2024 di Jakarta.
Ria juga menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan menganggap bahwa karyawan yang hanya berkonsultasi dengan psikolog belum dalam keadaan sakit serius. Ia menambahkan, dengan meningkatnya tren konsultasi psikolog di kalangan karyawan untuk menjaga kesehatan mental, perusahaan masih cenderung tidak memberikan jaminan untuk layanan ini.
Kondisi ini muncul karena psikolog biasanya hanya mendengarkan curhatan, sehingga jika layanan ini dibuka sebagai klaim, potensi pengeluaran perusahaan bisa semakin besar dan tidak terbatas.
Lebih lanjut, biaya konsultasi dengan psikolog umumnya dihitung per jam, dan satu sesi bisa berlangsung selama beberapa jam. “Baru-baru ini saya menemukan biaya konsultasi ke psikolog di Bogor mencapai Rp350 ribu per jam, sementara di Jakarta bisa mencapai Rp500 ribu per jam. Sesi curhat yang tidak terduga bisa berlangsung dua jam, ditambah biaya administrasi rumah sakit Rp50 ribu,” jelas Ria.
Meskipun begitu, Ria tidak menampik bahwa saat ini banyak perusahaan yang semakin peduli terhadap kesehatan mental karyawan. Sebagai alternatif, perusahaan memilih untuk menerapkan program lain seperti menyediakan hotline atau memberikan waktu libur untuk mengejar hobi.
Tren perusahaan yang semakin sadar akan pentingnya kesehatan mental ini juga tercermin dalam laporan Laporan Studi Kesehatan dan Manfaat Indonesia 2024, di mana medical check up atau pemeriksaan kesehatan telah menjadi tren tahunan di perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Tujuan dari program ini, menurut Ria, adalah untuk mengurangi risiko penyakit kronis yang mungkin diderita karyawan di kemudian hari, sehingga biaya yang ditanggung perusahaan dapat ditekan. Tujuannya juga untuk mencegah karyawan bergantung pada obat-obatan panjang sehingga perusahaan tidak terus-menerus menanggung beban biaya.
“Program medical check up yang efektif dapat berperan sebagai deteksi dini penyakit kronis yang mungkin muncul di masa depan. Hal ini juga membantu perusahaan dalam merancang program kesehatan yang efektif dan efisien,” jelas Ria.
Selain itu, hasil laporan MBB Indonesia yang dirangkum dari lebih dari 470 perusahaan di Indonesia menunjukkan bahwa akses telemedicine, fleksibilitas manfaat, serta tren meningkatnya biaya kesehatan menjadi hal yang penting. Terutama saat ini ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) menjadi penyakit yang paling umum.
Disarankan pula agar perusahaan menerapkan cost of care atau alat untuk mengukur biaya perawatan di rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan karyawan. Alat ini nantinya memberikan laporan lengkap dan komprehensif tentang biaya perawatan medis di Indonesia.
“Cost of care adalah cara yang efektif bagi perusahaan, termasuk perusahaan asuransi, untuk menganalisis dan membandingkan biaya rawat inap berdasarkan diagnosis, lokasi, kelas rumah sakit, kelas rawat inap, dan jenis perawatan yang diberikan,” pungkas Ria.