Benarkah Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi?

JAKARTA – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang petugas kepolisian yang menyarankan pengendara untuk menolak pemberhentian dan tidak memberikan SIM serta STNK jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, saat terjadi operasi lalu lintas yang dilengkapi dengan plang razia dan petugas di lapangan, semua pengendara wajib berhenti.

“Idealnya memang demikian, tetapi terkadang ada pelanggar yang tidak menyadari bahwa mereka melakukan pelanggaran sehingga dihentikan oleh petugas,” ungkap Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Ia memberikan contoh bahwa banyak pengendara tidak menyadari saat mereka memotong marka garis utuh atau jika salah satu pelat nomor mereka hilang.

Atau bisa jadi saat ada pengguna jalan yang memiliki hak utama, petugas mungkin akan menghentikan kendaraan lain untuk memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memiliki hak utama.

“Dalam situasi tersebut, pengendara harus kooperatif, selama yang menghentikan adalah petugas resmi berpakaian dinas dan dilengkapi dengan surat perintah,” tuturnya.

Menurut Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor berhak untuk bertanya kepada petugas mengenai alasan mereka diberhentikan di jalan.

“Petugas seharusnya memberikan penjelasan mengapa kendaraan tersebut dihentikan. Apabila alasan tersebut tidak dapat diterima dan melanggar ketentuan hukum, pengendara berhak untuk menolak atau merasa keberatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada oknum petugas yang memaksa untuk menyita surat-surat atau melakukan penyitaan yang tidak sesuai ketentuan, pengendara dapat melakukan upaya hukum melalui ‘Praperadilan’.

Polres Metro Jakarta Barat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022).

“Sesuai dengan keputusan MK, ranah Praperadilan sudah diperluas termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan,” tambah Budiyanto.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polri dan PPNS, atau bahkan gabungan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara insidentil maupun secara berkala,” tutupnya.

Source link

Scroll to Top