Mulai Musim Hujan, Pengendara Motor Jangan Berteduh Sembarangan

JAKARTA – Beberapa daerah di Indonesia kini telah memasuki musim penghujan. Dalam beberapa kesempatan, hujan yang turun disertai dengan angin kencang.

Untuk pengendara sepeda motor yang masih aktif beraktivitas tinggi, sangat penting untuk mempersiapkan diri, termasuk menyediakan jas hujan agar tidak terpaksa berteduh sembarangan.

Berteduh sembarangan, seperti di bawah jembatan, flyover, atau underpass, dapat berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas. Sehingga, petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tilang.

RODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari.

“Pengendara yang berteduh di bawah jembatan tentu akan menyebabkan bottleneck atau penyempitan yang dapat mengganggu arus lalu lintas,” ungkap pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

“Hal ini bisa memicu kemacetan dan ketidaktertiban dalam lalu lintas,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, terdapat ketentuan tentang cara berlalulintas yang benar.

Pada pasal 105, dinyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Selanjutnya, pada pasal 106 (4) huruf e, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang berhenti dan parkir.

Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta,RODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari.

Berhenti dan parkir di kolong jembatan dapat menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Pengendara yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, yang dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Apabila pengguna jalan sudah diberi imbauan atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan lokasi tersebut, namun tidak mematuhi, maka dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dengan sanksi yang sama.

“Pastikan untuk menyiapkan perlengkapan berkendara seperti jas hujan saat hujan. Dengan begitu, Anda tetap bisa beraktivitas di kondisi cuaca buruk. Jika dalam keadaan darurat, carilah tempat berteduh yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tutup Budiyanto.

Source link

Scroll to Top