SOLO – Setiap pemilik mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur oleh hukum.
Pada tahun ini, Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, untuk pajak kendaraan bermotor terdapat dua komponen pajak tambahan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara online menggunakan langkah-langkah berikut:
1. Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id.
- Buka situs resmi Samsat atau akses e-samsat.id.
- Isi formulir yang muncul di halaman awal, yaitu nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik “Cek Sekarang”.
Laman Samsat akan menampilkan jumlah yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Selain itu, laman ini juga menampilkan informasi mengenai pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.
2. Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan.
- Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.
Pada halaman aplikasi ini, informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan akan ditampilkan.
3. SMS Samsat
Layanan SMS Samsat dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi SMS pada ponsel.
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211.
- Tunggu balasan SMS dari Samsat yang akan berisi kode bayar, info kendaraan, serta jumlah yang harus dibayarkan.
4. Aplikasi resmi lainnya setiap daerah
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, yang dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.
Di antara aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.