KLATEN – Pengendara diwajibkan untuk membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ketika mengoperasikan mobil di jalan raya.
Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas polisi, mereka berpotensi dikenakan tilang dan harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum bepergian menggunakan mobil pribadi, penting untuk menyiapkan SIM dan STNK agar tidak tertinggal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa surat-surat seperti SIM dan STNK harus selalu dibawa oleh setiap pengendara.
“Sebagai identitas atas kepemilikan kendaraan dan kompetensi mengemudi, SIM dan STNK adalah bukti yang sah,” ungkap Sony dalam suatu wawancara.
Dia menekankan pentingnya kebiasaan membawa SIM dan STNK serta memahami fungsinya agar tidak terlupakan.
Menurut Sony, SIM adalah surat yang menunjukkan seseorang memiliki izin sah untuk mengemudikan kendaraan, sehingga sebaiknya selalu ada bersama pengemudi. Di sisi lain, STNK adalah dokumen yang melekat pada kendaraan, yang sebaiknya diletakkan di tempat yang tidak mungkin tertinggal.
“Idealnya, SIM dapat disimpan di dompet atau berupa ID card yang dapat dikalungkan, sedangkan STNK seharusnya disimpan bersama kunci kendaraan. Dengan cara ini, kemungkinan untuk tertinggal akan semakin kecil,” jelas Sony.