Sidang Tuntutan Kematian Dante Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara Siap Menantikan Hukuman Mati Buat Yudha Arfandi

Jakarta – Tamara Tyasmara siap untuk hadir dan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Yudha Arfandi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (23/9/2024).

Ibu satu anak ini telah banyak berdoa dan menyiapkan mental untuk menghadiri sidang hari ini.

“Insya Allah hadir. Iya, persiapan mental dan doa sih. Supaya terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan yang dia perbuat,” kata Tamara Tyasmara melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024).

Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Masih berpandangan sama seperti sebelumnya, Tamara Tyasmara mengharapkan hukuman seberat-beratnya untuk Yudha Arfandi atas dugaan pembunuhan anaknya, Raden Andante.

“Iya (hukuman mati) atau (penjara) seumur hidup,” ujar Tamara.

Tamara Tyasmara juga telah menginformasikan agenda sidang tuntutan kepada seluruh keluarga besarnya. Dia mengharapkan doa dan dukungan dalam perjuangan keadilan untuk Dante.

Adapun Tamara Tyasmara tidak mengharapkan reaksi apapun dari Yudha Arfandi saat mendengar tuntutan nanti. Baginya, yang terpenting adalah mantan kekasihnya mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Nggak pengin (lihat Yudha menangis saat mendengar tuntutan) hehehe. Nggak peduli sama dia mau ngapain,” ungkapnya.

Suasana sidang kasus pembunuhan atas Raden Andante oleh Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Suasana sidang kasus pembunuhan atas Raden Andante oleh Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

“Yang saya pengin untuk besok hanya tuntutan yang seberat-beratnya untuk terdakwa,” tambah Tamara.

Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut pihak kepolisian, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Namun, saat diperiksa, Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante akibat dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, karena hubungan mereka tidak direstui.

Yudha Arfandi didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Source link

Scroll to Top