JAKARTA – Ketika membeli mobil baru, pabrikan biasanya memberikan garansi untuk kendaraan tersebut.
Roni Agung, Kepala Bengkel Peugeot Cilandak, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa jaminan garansi menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen di Indonesia. Namun, ada perbedaan penting antara garansi dan warranty yang perlu dipahami.
“Mengacu pada pengertian umum, warranty kerap diartikan sebagai garansi. Padahal, garansi secara harfiah merupakan jaminan kualitas dari produsen atas produk yang dijual secara umum. Sementara warranty lebih bersifat parsial dan bisa dianggap sebagai bagian dari garansi,” ungkap Roni.
Foto: Astra Peugeot Peugeot 5008
Warranty biasanya diberikan oleh pabrikan untuk kerusakan pada komponen yang disebabkan oleh kualitas produk. Klausul ini biasanya tercantum dalam buku manual yang diberikan kepada pelanggan.
“Komponen yang biasanya dicakup dalam warranty meliputi mesin, suspensi, dan komponen kelistrikan,” jelas Roni.
“Di lapangan, bengkel akan menginformasikan kondisi aktual kepada konsumen terkait kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan atau faktor lainnya,” tambahnya.
Roni menambahkan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh usia pemakaian tidak termasuk dalam warranty pabrikan. Komponen seperti kampas rem, oli, filter, busi, dan ban tidak tercakup dalam garansi tersebut.
Peugeot Mekanik Peugeot di Bengkel Daihatsu.
Selain itu, warranty bersifat terbatas, hanya berlaku untuk komponen tertentu yang mengalami masalah.
“Misalkan jika ada masalah pada komponen di sekitar mesin atau bagian suspensi, bukan berarti mobil harus diganti. Pabrikan hanya berkewajiban untuk memperbaiki komponen yang bermasalah saja,” katanya.
Warranty juga memiliki batasan waktu atau periode tertentu yang disepakati, seperti batasan waktu warranty mesin dari 3 hingga 5 tahun atau 60.000 km hingga 100.000 km, mana yang lebih dulu tercapai.
Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.